Outbound CSR
Setiap perusahaan khususnya PT wajib melaksanakan CSR ( Corporate Social Responsibility )sesuai dengan isi pasal 74 UU Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru saja disyahkan oleh DPR RI. Dengan adanya UU ini, maka perusahaan wajib untuk melaksanakannya atau dengan kata lain, setiap perusahaan juga dituntut untuk memperhatikan aspek sosial, dan lingkungan selain aspek keuangannya. Namun demikian dalam kenyataannya CSR belum sepenuhnya dilakukan oleh setiap perusahaan karena CSR dianggap belum mampu memberikan dampak keuntungan keuangan dalam jangka pendek dan mungkin juga karena ketidaktahuan perusahaan dalam mengelolah CSR dengan baik. Padahal Komitment perusahaan terhadap masyarakat merupakan bagian yang sangat penting dari perusahaan dalam membangun masyarakat yang sehat dan sejahtera sehingga perusahaan mendapat pengakuan akan kepeduliannya .
Sisi lain kadang perusahaan juga bingung untuk melaksanakan kegiatan CSR dan menyusun Programnya , oleh karena itu kami dari Bumikahyangan melalui kegiatan alam terbuka (outbound) siap membantu perusahaan yang ingin melaksanakan kewajiban CSR nya . baik itu berupa bantuan , pemberdayaan masyarakat , pembutan prasaran dll . Kami akan siapkan proposalnya agar pas dengan visi misi perusahaan
Keterangan lebih lanjut silahkan hubungi kami di
08159062990 - 08112251963 - 02270901201 |